Mantan Dirut RSUD Tanjunguban Diduga Korupsi

oleh -336 views
oleh
Riau, INDIKASI News — Penyidik Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjunguban, dr Aryanto terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) untuk operasional RSUD Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. 
Ditaksir aksi itu merugikan negara Rp 8 miliar pada tahun 2011.
“Kami lanjutkan proses penyelidikan dugaan korupsi Alkes di RSUD Tanjunguban yang sempat terpendam selama empat tahun. 
Saat ini kami sudah memeriksa mantan Dirut saat kasus ini terkuak,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis (16/4). 
Dikatakannya, bukti komitmen Polres Bintan mengkuak kasus korupsi ini bisa dilihat dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bintan kepada mantan Direktur RSUD Tanjunguban, dr Aryanto.
Kata Andri, bukan hanya Mantan Dirut RSUD Tanjunguban yang diperiksa tetapi Satreskrim Polres Bintan akan memanggil dan memeriksa kembali seluruh manajemen RSUD Tanjunguban.
“Kami akan periksa semuanya yang terkait. 
Karena korupsi ini pasti dilakukan secara berjamaah,” katanya.
Pada 2011, Pemprov Kepri mengelontorkan dana melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 5 miliar untuk mengadakan alkes bernama Polymerase Chain Reaction (PCR) yang berfungsi sebagai alat pendeteksi virus. 
Dana tambahan diluncurkan melalui APBD Pemprov Kepri 2011 sebesar Rp 3 miliar yang digunakan untuk pengadaan alat Hemodialisa (Hd).
Ternyata alat yang dihadirkan di RSUD Kepri di Tanjunguban tidak sesuai dengan datanya, baik merk maupun nominal harganya. 
Sehingga terindikasi adanya kerugian negara yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
“Sudah empat tahun sejak 2011-2015 tersangka dalam kasus ini melenggang bebas. Tapi saat ini akan diusut oleh Polres Bintan sampai tuntas,” jelasnya. 
Andri memastikan akan ada tersangka terkait pengadaan Alkes, hanya saja ia belum merincikan siapa yang akan menjadi tersangka pengadaan Alkes tersebut. (ik)

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.