Jakarta, INDIKASI News — Mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana tak terduga pada APBD Rp6,9 miliar Provinsi Maluku Utara akhirnya dijebloskan jaksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang,
Jakarta Timur, Selasa (3/15). Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Direktorat Tindak pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Sebelumnya, penyidik menangkap dan memproses Armaiyn, terkait kasus dugaan korupsi Rp 6,9 miliar dari total APBD Provinsi Malut sekitar Rp 24 miliar pada 2004 itu.
“Hari ini penuntut umum melakukan penahanan terhadap mantan Gubernur Malut,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana.
Thaib akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.
Menurut Tony, dalam waktu tujuh hingga 10 hari ke depan, perkara itu akan dilanjutkan ke persidangan.
Menurut Tony, penahanan Thaib dilakukan di Cipinang karena kasus ini akan disidangkan di Jakarta bukan di Ternate. (dbs)
Loading...