Mantan Kepala Bapeda Rohil Korupsi Jembatan

oleh -225 views
oleh
Riau, INDIKASI News — Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2006, Wan Amir Firdaus (WAF), sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tahun anggaran 2008-2010.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan WAF sebagai tersangka, mantan Kepala Bapeda Kabupaten Rokan Hilir tahun 2006,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, Kamis (9/4). 
Penyidik menetapkan Wan Amir Firdaus sebagai pesakitan kasus korupsi pembangunan jembatan senilai Rp 529 milyar dari dana dana APBD Kabupaten Rokan Hilir tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.Print-02/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 09 April 2015. 
Kasus korupsi pembangunan proyek Jembatan Pedamaran I dan II itu bermula dari kegiatan studi kelayakan pada tahun 2006 yang tidak pernah diusulkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan tidak melalui rapat Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Rokan Hilir. 
“Studi kelayakan tersebut masuk setelah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dikirim ke DPRD dan masuk pada saat rapat Badan Anggaran (Banggar),” kata Mukhzan.
Saat rapat dengan Banggar tersebut, tersangka Wan Amir Firdaus memasukan kegiatan studi kelayakan (feasibility study) ke Banggar dan selanjutnya Banggar menyetujuinya, sehingga masuk menjadi kegiatan di APBD tahun 2006. 
“Bahwa pada tanggal 14 Desember 2006, PT Kita Abadi selaku konsultan melakukan presentasi di hadapan WAF selaku Kepala Bapeda atau Pengguna Anggaran,” kata Mukhzan. 
Adapun kesimpulan hasil kajian studi kelayakan konsultan PT Kita Abadi, yakni jembatan Padamaran tidak layak untuk dibangun atau dilaksanakan. Namun, saat itu tersangka Wan Amir Firdaus berusaha mengintimidasi ketua tim leader supaya mengubah hasil kajian studi kelayakan menjadi layak. 
Namun PT Kita Abadi tetap membuat sesuai dengan hasil kerja di lapangan.
“Dari hasil perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik telah memperoleh sekurangnya dua alat bukti yang cukup berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dilakukan oleh WAF,” kata Mukhzan. 
Dengan dua alat bukti tersebut permulaan yang cukup tersebut, penyidik menyimpulkan dan menetapkan Wan Amir Firdaus, mantan Kepala Bapeda Kabupaten Rohil sebagai tersangka.
“Tim penyidik selanjutnya akan menyusun agenda dengan menjadwalkan pemeriksaan tersangka dan para saksi, serta tindakanh ukum lainnya yang diperlukan,” kata Mukhzan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Riau, pada Selasa, 9 Desember 2014 lalu, menetapkan Ibus Kasri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rohil, Riau, sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-10 N.4/Fd.1/12/2014, tanggal 9 Desember 2014. 
Sebelum menaikan kasus ini ke penyidikan, Kejaksaan Tinggi Riau menyelidiki proyek tersebut sejak 24 Oktober 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-23/N.4/Fd.1/10/2014. Penyelidik mengumpulkan berbagai informasi dan bukti atas proyek pembangunan jembatan itu. 
Dasar hukum pembangunan jembatan itu adalah Perda Nomor 02 tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Anggaran dengan Tahun Jamak. Kenyataannya, Ibus Kasri kembali menganggarkan kegiatan pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga diduga merugikan keuangan negara.
Negara mengalami kerugian keuangan karena telah mengeluarkan dana untuk membangun jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan pada tahun 2012 sebesar Rp 66.241.327.000 (Rp 66,2 milyar untuk Jembatan Pedaramaran I) dan Rp 38.993.938.000 (Rp 38,9 milyar untuk Jembatan Pedamaran II), serta tahun 2013 sebesar Rp 146.604.489.000 (Rp 146,6 milyar) untuk Pedamaran II. 
Total dana yang telah dikeluarkan negara pada tahun 2012 dan 2013 untuk membiayai pembangunan Jembatan Pedaramaran I dan II, sebesar Rp 251,7 milyar. (ik)

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.