INDIKASINews, Jakarta — Pada peringatan Hari Buruh internasional atau May Day pada 1 Mei 2018 mendatang, sebanyak satu juta buruh akan menggelar aksi di 250 kabupaten/kota di 25 provinsi. Meski jatuh pada hari libur dan ada larangan, sebanyak 50 ribu buruh dari Jabodetabek tetap melakukan aksi, menyerbu Istana negara untuk menyampaikan tuntutan.
Juru Bicara Gerakan Buruh untuk Rakyat (Gebrak), Damar Panca juga menegaskan, pihaknya akan tetap menggelar aksi long march May Day atau hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2018. Hingga saat ini rencana aksi tersebut sampai saat ini belum mendapatkan izin dari Kepolisian. Padahal pihaknya sudah mengajukan izin ke Polda Metro Jaya.
“Meski ada larangan dari pihak kepolisian untuk tidak melakukan aksi long march dari HI, tapi kita tetap komitmen apapun risikonya akan kita hadapi,” kata Damar di Kantor LBH Jakarta, Jakarta, Jumat (27/4/18).
Perlawanan
Kepala Departeman Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menegaskan akan tetap melakukan long march untuk memperingati May Day. Karena May Day adalah momentum bagi kaum buruh untuh menyuarakan aspirasi yang belum dipenuhi oleh perusahaan atau pemerintah.
“Sejarah May Day adalah sejarah perlawanan. Di berbagai negara aksi May Day diperingati dengan unjuk rasa,” tegas Kahar yang dihubungi media, Jumat (27/4/18).
Kahar menegaskan, harusnya polisi tidak melakukan blokade atau menghalang-halangi aksi buruh dalam memperingati May Day. Dengan melarang buruh menggelar May Day justru akan menjauhkan rakyat atau buruh dari pemerintah. Apalagi aksi buruh saat memperingati May Day telah berlangsung sejak beberapa tahun silam. “Hal seperti ini sudah beberapa tahun terakhir dilakukan,” paparnya.
Pernyataan
Lebih lanjut Damar Panca mengemukakan hingga saat ini, Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri belum juga mengeluarkan surat tanda pemberitahun (SPPT) aksi demonstrasi. “Setelah melihat rute dari HI ke Istana. Polisi tidak berani mengeluarkan SPPT,” ujarnya.
Bahkan, kata Damar, Mabes Polri sempat memberikan surat pernyataan yang harus diisi oleh pihaknya. Dalam surat tersebut, koordinator lapangan massa demonstrans May Day akan bisa dituntut jika terjadi kerusuhan. “Bagi kami itu sebetulnya tidak perlu. Saya kira itu adalah bentuk intimidasi bagi proses demokrasi kita,” kata Damar.