Memasuki Babak Akhir Sidang Praperadilan SDA

oleh -248 views
oleh

Jakarta, INDIKASI News — Persidangan permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan memasuki babak akhir.

Menurut rencana, hakim tunggal Tati Hadiyati akan membacakan putusannnya, Rabu (8/4) esok, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan penetapannya sebagai tersangka korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 sebesar Rp 3,07 miliar.

Menjelang putusan, dalam sidang hari ini kuasa hukum SDA sebagai pemohon dan pihak KPK sebagai termohon mengajukan kesimpulannya masing-masing.

Pihak SDA tetap pada dalilnya bahwa penetapan tersangka oleh KPK menyalahi prosedur.
“KPK menetapkan tersangka lebih dulu baru mencari bukti-bukti, Bahkan kerugian negara yang dibeberkan oleh KPK didapat bukan dari hasil penghitungan lembaga auditor negara, yakni BPKP atau BPK,” ucap Humphrey sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4) pagi.

Di persidangan sebelumnya terungkap bahwa KPK mendapatkan dua bukti permulaan hanya berdasarkan pada berita acara permintaan keterangan, yang secara formal belum dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti keterangan saksi.
Selain itu, seluruh dokumen yang dinyatakan bukti di tingkat penyelidikan hanya berupa fotokopi.

“Bahkan kami telah mendapatkan surat keterangan dari BPK yang menyatakan sampai saat ini BPK belum pernah menerima permohonan dari KPK untuk melakukan audit investigasi,” ungkap Humphrey.

Di sidang kemarin, KPK menghadirkan M. Yahya Harahap sebagai ahli yang memaparkan keterangannya perihal berbagai aspek yuridis dalam permohonan praperadilan.

Mantan hakim agung itu berpendapat, boleh pihak lain mengajukan praperadilan di luar pasal 77 KUHAP dan hakim diberikan kewenangan untuk memperluas kewenangannya dalam konteks keadilan.

“Sebab KUHAP pada dasarnya menjunjung keadilan dan kemanusiaan,” ugkapnya.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum SDA mengenai penetapan tersangka kemudian baru dicari alat buktinya, Yahya menjelasan, tindakan itu sama sekali bertentangan dengan prinsip keadilan.

“Itu sama dengan membiarkan orang seperti anjing kurap terseok-seok, suatu tindakan yang biadab,” ucap ahli. (sbs)

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.