Menkumham: Pimpinan KPK yang Baru Dilantik September 2015

oleh -231 views
oleh
Jakarta, INDIKASI News — Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan Pimpinan KPK yang baru, bisa dilantik, September 2015. Masa bakti Pimpinan KPK, berakhir Desember 2015.
“Bulan September lah baru bisa dilantik. Kalau, dimajukan, Agustus 2015 belum bisa,” kata Yasonna dalam rapat soal Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) dengan Komisi III DPR, di Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin sempat melontarkan gagasan Pimpinan KPK yang baru dilantik, Agustus 2015. Menurut Yasonna, sebagai tindak lanjut dari pemilihan Pimpinan KPK itu, maka pihaknya akan terlebih dahulu membentuk tim panitia seleksi (Pansel) Pimpinan KPK.
“Saya akan konsultasikan terlebih dahulu dengan Presiden. Ini (pembentukan Tim Pansel) harus segera dibentuk,” ujar Yasonna.
Azis Syamsuddin menyatakan alasan pelantikan Pimpinan KPK, sebelum 17 Agustus dengan perkiraan calon Pimpinan KPK sudah masuk, Mei dan Juni sudah dapat dilakukan fit and proper test.
“Mulai Mei, DPR memasuki masa reses. Jadi, Mei, nama-nama calon Pimpinan KPK sudah masuk. Dengan begitu, pelaksana tugas (Plt) KPK yang ada sekarang, tidak perlu menunggu hingga. Desember 2015.”
Plt Pimpinan KPK, terdiri Taufiequrahman Ruki, Indriyanto Seno Adjie dan Johan Budi SP. Serta dua komisioner Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja. Tiga Plt menggantikan sementara Abraham Samad dan Bambang Wijojanto yang menjadi tersanggka kasus tindak pidana umum.
PERPPU
Di bagian lain, Azis mengemukakan pembahasan Perppu Pimpinan KPK Nomor 1/2015 diusahakan secepatnya, sebelum penutupan masa sidang, 25 Arpil mendatang.
Hampir Semua fraksi di Komisi III DPR setuju pembahasan Perppu dibawa ke tingkat Panja (Panitia Kerja). Direncanakan, Selasa (21/4) Panja sudah dapat dimulai. Dalam rapat juga sempat dibicarakan soal kerap kalinya Perppu terbit.
Yasonna mengutarakan guna menghindari terbitnya Perpu-Perpu lagi di masa datang, maka perlu dipertimbangkan untuk revisi terhadap UU KPK Nomor 30 tahun 2002, namun sekarang harus dituntaskan dahulu RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
UU KPK, memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegbas) DPR pada periode ini, tapi tak masuk dalam program prioritas.(pk)

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.