INDIKASINews, Jakarta — Kementerian Perindustrian menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang telah diundangkan pada tanggal 4 April 2018. Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan semakin mudah menarik investasi industri pionir di Indonesia serta memberikan kepastian dalam mendapatkan fasilitas tax holidaytersebut.
“Kami mendorong adanya fasilitas fiskal untuk sektor ekonomi secara luas, seperti disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa ekonomi Indonesia yang berbasis anggaran itu sekitar 15-20 persen, dan 80 persen adalah pihak swasta,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (10/4).
Oleh karena itu, guna memacu pihak swasta dapat mendorong perekonomian nasional, salah satunya melalui peningkatan investasi di dalam negeri. “Investasi ini bisa masuk, kalau pemerintah memberikan fasiltas fiskal, seperti yang kami dorong yaitu tax holiday,” ujar Menperin.
Mekanisme pemberian tax holiday yang telah dibahas bersama di tingkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan ini, diharapkan sebagai salah satu insentif fiskal yang diinginkan oleh para investor khususnya sektor industri. “Saat ini prosesnya bisa lebih jelas, investasi untuk industri apa saja dengan nilai berapa,” ungkapnya.
Menperin menjelaskan, beleid ini memperluas kelompok bidang usaha yang akan mendapatkan tax holiday, terutama di sektor hulu seperti industri logam, kimia, farmasi dan petrokimia berbasis gasifikasi batubara. “Dengan adanya investasi di hulu, kita akan lebih menghemat devisa melalui subtitusi impor sekaligus menghasilkan devisa bagi negara dari hasil produk ekspor,” tuturnya.