INDIKASINews, Jakarta — Banyak penolakan warga untuk memakamkan pelaku teror sekaligus desakan untuk tidak menshalatkan jenazah mereka, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Saadi mengatakan jenazah teroris jika dia Muslim maka tetap harus dishalatkan.
“Bagi orang hidup, ada kewajiban mengurus orang yang meninggal, yang beragama Islam dan hukumnya adalah fardlu kifayah,” kata Zainut di Jakarta, Sabtu (19/05/18).
Fardhu kifayah merujuk pada istilah kewajiban kolektif yaitu jika amalan dilakukan mendapat pahala tapi jika tidak dilakukan maka seluruh orang di satu wilayah bermukim mendapatkan berdosa.
Dia mengatakan mengurus jenazah yang dimaksud meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan.
“Masalahnya apakah seorang teroris yang meninggal akibat perhuatannya itu masih tetap dianggap sebagai orang beriman atau Muslim? Hal ini perlu didudukkan masalahnya,” kata dia.
Dia mengatakan perbuatan terorisme memang haram hukumnya karena telah menimbulkan ketakutan, kecemasan, kerusakan dan bahkan kematian pihak lain.