INDIKASINews, Jakarta — Masih berdiri kokoh sebuah bangunan 2 gudang untuk bisnis diduga tanpa ijin bebas berdiri serta melakukan kegiatan mengerjakan bangunan tanpa ada tindakan dari Kasie CITATA dan Satpol PP Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Hal ini menambah corengan hitam bagi kinerja Citata dan Satpol PP Kota Jakarta Utara.
Baca juga : Bangunan 2 Unit Gudang Diduga Tanpa Izin, Kasie CITATA Penjaringan Diminta Bertindak Tegas
Ironisnya, dua onum humas pemilik berinisial TR dan YN, 2 bangunan gudang yang terletak di wilayah Pelabuhan Pasar Ikan Muara Angke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara tersebut, mengaku sudah koordinasi dengan dinas terkait, saat di hubungi ditemui indikasinews.com, Jumat (23/12/2022).
TR, oknum humas pemilik bangunan gudang tersebut, mengatakan, ijin bangunan 2 gudang tersebut sedang dalam proses, mungkin sebentar lagi akan selesai. Dia juga mengaku, sudah koordinasi dengan pihak terkait.
“Sudah pak sudah diurus di walikota, mungkin sebentar lagi juga jadi ijinnya,”,” kata TR kepada indikasinews.com.
AY selaku pemborong mengatakan melalui sambungan selular bahwa pihaknya sudah koordinasi mengenai 2 bangunan gudang tersebut.
“Saya sudah koordinasi dengan humas TR dan YN masalah peroyek itu” ungkap AY.
Dari pantauan indikasinews.com jumat (6/1/2023), pembangunan 2 bangunan gudang yang diduga tanpa ijin tersebut masih berjalan pekerjaannya dan berdiri kokoh tanpa adanya pengawasan instansi terkait.
Yang sangat disayangkan adanya oknum aparat dan oknum dinas ketahanan pangan kelautan dan pertanian (Unit pengelolah pelabuhan perikanan) jalan Dermaga Muara Angke jakarta utara yang “membackup” 2 bangunan gudang tersebut.
Sementara jika mengacu pada Peraturan daerah dan Peraturan Gubernur, jelas Bangunan 2 unit gudang yang diduga tidak berizin tersebut jelas mengkangkangi peraturan daerah (Perda) No 7 tahun 2010 tentang ijin bangunan gedung dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pergub No 128 tahun 2012, tentang sanksi penertiban bangunan gedung.
Sampai diturunkan berita ini belum adanya papan atau plat kuning ijin mendirikan bangunan terpampang di lokasi. (WWN-Red)