INDIKASINews, Tangsel — Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan belum lama ini menangkap seorang guru privat bernama M Topik (35). Penangkapan lelaki itu berkaitan dengan dugaan pencabulan yang dia lakukan kepada salah seorang muridnya, AA (13).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho Hadi menuturkan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini berlangsung di kediaman korban di Jalan Poncol Indah, Cirendeu, Ciputat Timur. Pelaku sejak awal memang dipercaya oleh kedua orang tua korban untuk menjadi guru privat dan memberi pelajaran tambahan di rumah.
Namun entah setan apa yang membisiki Topik, sehingga pria itu malah memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk berbuat tak senonoh terhadap AA. Usai memberi materi pelajaran, Topik lantas menyuruh korban menunjukkan alat kelaminnya untuk diraba-raba. “Pencabulan dilakukan tersangka dengan cara menyentuh bagian genital (kelamin) dari korban,” kata Alexander, Kamis (17/5/18).
Awalnya, AA enggan mengungkapkan pengalaman buruk tersebut kepada orang tuanya karena dibayangi rasa takut. Akan tetapi, kedua orang tua AA melihat ada yang aneh dari kepribadian buah hati mereka, akhir-akhir ini. Setelah didesak, barulah AA menceritakan apa saja yang dilakukan oleh guru privatnya saat rumah sepi.