Oknum Kades Lembantongoa-Sigi Terindikasi Korupsi

oleh -749 views
Ilustrasi

INDIKASINews, Sigi — Berawal dari laporan warga Desa Lembantongoa Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah bersama dengan anggota BPD beberapa bulan yang lalu, kini mengalami titik terang, permasalahan Oknum Kepala Desa (Kades) Lembangtonggoa berinisaial DB, yang diduga oleh sebagian masyarakat telah melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016, dan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pihak Inspektorat melakukan Investigasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah menemukan temuan, dengan rincian total anggaran yang harus di kembalikan oleh oknum Kades Lembangtonggoa berinisial DB kepada Negara sebesar Rp.75.000.000.

Saat dikonfirmasi indikasinews.com ke pihak Inspektorat melalui telpon seluler Alfian A. Korup mengatakan, “kami dari Inspektorat membenarkan bahwa benar kasus ini sudah di tangani oleh BPMD dan sudah di Dua kali di layangkan surat yang di tujukan untuk DB untuk pembinaan akan tetapi tidak pernah di jawab atau memberikan respon yang positif, dengan adanya Temuan ini kami mengingginkan bahwa kasus ini secepatnya untuk di tangani dan menjalani proses secara hokum sehingga tidak berlarut – larut begitu saja,”. Ungkapnya.

Sementara ditempat yang berbeda menurut salah satu anggota BPD Desa Lembantonggoa Kecamatan Palolo, Urainab mengatakan, dugaan korupsi oknum Kades Lembantonggoa DB ini telah di tangani oleh BPMPD Kabupaten Sigi, dan kami dari BPD Desa Lembantonggoa sangat menyayangkan kasus ini bisa dilakukan oleh Kades Lembantonggoa.

Sedangkan dilain tempat Marten Bunga salah seorang anggota masyarakat Desa Lembantongoa juga mengatakan, “Sebenarnya banyak masalah yang menjadi laporan pada saat itu, termasuk dugaan Pemalsuan tanda tangan sebagian Anggota BPD Lembantoggoa pada saat penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun angggaran 2016, dan kasus ini pun sudah di laporkan ke Polres Sigi, termasuk dua orang anggota Masyarakat yang sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yaitu atas Nama Jefri dan ILyas, hal ini pun sementara dalam proses. Namun sangat di sayangkan lagi – lagi dengan alasan klasik yang dimaikan oleh oknum pihak Pemerintah Desa, dalam hal ini yaitu Kesalahan Administrasi dalam menjalankan pemerintahan ini sangat tidak benar serta dan jauh dari standar operasional seorang Kepala Desa,” Ungkap Masyarakat.

Penulis: ARHN-IN
Editor: Tim

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.