INDIKASINews, OKI — Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berupaya meningkatkan mutu pendidikan dalam kwalitas sarana dan prasarana sekolah yang ada di Kabupaten OKI di setiap sekolah, namun sayangnya tidak berlaku pada SDN 1 Kecamatan Cengal Kabupaten OKI.
Pasalnya terlihat dari surat komite nomor : 421/07/SDN-1-CGL/I/2018 yang di tujukan kepada wali murid yang belum mampu memenuhi program komite SDN 1 Cengal yang mengharuskan seluruh siswa dari kelas satu 1 sampai kelas 5 di wajibkan untuk membayar atau uang sebesar Rp60 ribu yang mana biaya tersebut diperuntukan untuk pembuatan meja guru sebanyak empat set.
Program komite tersebut diketahui Kepala Sekolah SDN 1 Cengal berinisial JL, indikasinews.com mencoba mengkonfirmasi terkait pungutan tersebut, namun sangat disayangkan Kepala Sekolah selalu menghindar kepada awak media.
Menurut keterangan Kepala UPTD Cengal membenarkan adanya pungutan tersebut, bahkan pihak UPTD sudah mengarahkan atas intrupsi Dewan Komite Kabupaten OKI sudah berulang kali di konfirmasi Kepala Sekolah SDN 1 Cengal terkait pungutan tersebut namun belum ada respont.
” UPTD atas intupsi Dewan Komite Kabupaten OKI sudah mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 1 Cengal namun belum ada respon,” Ungkap Kepala UPTD
Wali murid berharap kepada awak media agar berita tersebut dipublikasikan dan diketahui pihak-pihak terkait mengambil tindakan mengenai suara rakyat ini.
“Tolong diberitakan suara rakyat ini pak, agar Kadis Pendidikan mengetahui dan ada tindakan,” Harap Wali murid.
Penulis: BS-IN
Editor: Red