Oknum TNI dan PNS jadi Tersangka Terkait Bunuh Sopir Bupati

oleh -738 views
Ilustrasi

INDIKASINews, Lampung Utara — Terkait Kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya sopir Bupati Lampung Utara, Yogi Andika (32) beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, menetapkan dua tersangka oknum TNI dan PNS atas dugaaan melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian Yogi.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Suntana mengatakan, dari hasil penyidikan , pihaknya telah menetapkan MI, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Utara dan oknum TNI AD jadi tersangka.

“Ada dua yang ditetapkan tersangka, oknum TNI dan PNS berinisial MI. Untuk salah satunya hasil koordinasi kami dengan Kodam dan juga Pangdam dan oknum tersebut sudah kami serahkan ke teman-teman TNI. Saat ini, keduanya sedang dalam proses,”ungkapnya, Selasa (22/5/18).

Kepala Penerangan Kodam (Kependam) II Sriwijaya, Letkol Inf Djohan Darmawan mengatakan, Pangdam II Sriwijaya akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum anggota TNI yang terbukti terlibat melakukan pelanggaran hukum.

Diakuinya, bahwa ada keterlibatan oknum anggota TNI yang mengakibatkan kematian Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara.

“Oknum anggota TNI AD tersebut, saat ini masih diperiksa penyidik Denpom AD II/3 Lampung. Jika terbukti bersalah, kita akan berikan tindakan tegas dan akan mendapatkan hukuman yang sangat berat sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut, akan terus kita tindak lanjuti sampai tuntas,”ujarnya.

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.