INDIKASINews, Jakarta — Kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2018 yang dilakukan aparat Ditlantas Polda Metro Jaya menindak sebanyak 4.646 pengendara di hari pertama kegiatan itu dilakukan.
Dari jumlah tersebut, sedikitnya 1.133 pengendara terpaksa ditilang lantaran melanggar peraturan lalu lintas dan sisanya diberikan sanksi teguran.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah Tangerang Kota sebanyak 209 pengendara, disusul Bekasi Kota 179 dan Jakarta Pusat 57 pengendara. Rata-rata mereka tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, yakni 198 pengendara.
“Paling banyak yang melanggar adalah pengendara sepeda motor, 748 orang kemudian mobil penumpang 320, mobil barang 49 dan bus 16,” kata Halim dalam keterangannya, Selasa (6/3/18).
Lanjutnya, pengendara sepeda motor tidak menggenakan helm cukup tinggi yakni 174 kasus, sementara pemotor yang melawan arus 136 kasus dan tanpa surat kendaraan 86 pengendara. Rata-rata pelanggaran itu dilakukan oleh masyarakat berusia 30-35 tahun.
“Lokasi pelanggaran paling banyak di area perkantoran sebanyak 345, kemudian kawasan pusat perbelanjaan 340 dan kawasan pemukiman 175 kasus,” bebernya.
Operasi Keselamatan Jaya 2018 akan berlangsung selama 20 hari dan dimulai pada 5 Maret kemarin. Sebanyak 2.704 personel telah dikerahkan ke berbagai titik di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB termasuk di kawasan yang kerap macet.
Penulis: DN-HT
Editor: Red