INDIKASINews, Jabar — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengakui ulah pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu saat debat Pilgub Jawa Barat di Bailurung UI Depok yang membentangkan kaos ‘2019 Ganti Presiden’ ada pelanggaran.
Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Rabu (16/5/18) mengakui pihaknya menemukan unsur pelanggaran administratif yang dilakukan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu untuk itu Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti sanksi pelanggaran administrasi itu.
Bawaslu mengusulkan agar KPU Jawa Barat tidak memperbolehkan pasangan calon (paslon) nomor urut tiga itu ikut debat Pilgub Jabar putaran ketiga atau sesi terakhir?
Bawaslu berharap dalam waktu dekat ini KPU Jabar bisa menentukan sanksi terkait pelanggaran tersebut. “Setelah pertemuan ini kami langsung serahkan surat rekomendasi ini. Karena KPU yang punya kewenangan untuk memberikan sanksi kepada paslon di Pilgub Jabar. Kami harap satu atau dua hari ini sudah ada sanksinya,” ujarnya.