Partai Buruh Demo di DPR, Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden, Cabut Permenaker Nomor 2/2022

oleh -138 views

INDIKASINews, Jakarta — Kelompok buruh berencana menggelar demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat, 11 Maret 2022. Buruh akan menyampaikan penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan presiden.

“Pagi ini berlangsung jam 10,” ujar Ketua Bidang Media dan Propaganda Partai Buruh Kahar S. Cahyono saat dihubungi pada Jumat, 11 Maret 2022.

Buruh menuntut agar DPR dan pemerintah tidak menunda kontestasi Pemilu 2024. DPR sebagai kepanjangan partai politik di parlemen diminta menolak wacana penundaan Pemilu dan Pilpres 2024.

Buruh memandang perpanjangan masa jabatan presiden adalah hal yang ilegal dan inkonstitusional. Adapun Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal sebelumnya menyatakan massa yang berunjuk rasa bakal berasal dari berbagai organisasi serikat buruh, serikat petani, pekerja rumah tangga, miskin kota, dan berbagai elemen yang lain.

Ia menjamin aksi dilakukan dengan tertib, damai, serta mengikuti protokol kesehatan. “Massa aksi datang ke depan DPR RI dari dari Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta,” kata Said.

Demo, kata dia, tidak hanya digelar di Jakarta Jakarta. Buruh di berbagai provinsi seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, hingga Kepualuan Riau akan melakukan aksu serupa.

Adapun selain menolak perpanjangan masa jabatan presiden, buruh akan menyampaikan tuntutan pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang jaminan hari tua. Partai Buruh meminta agar pemerintah tak sekadar merevisi, namun mencabut aturan tersebut.

“Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan cara mendesak DPR menggunakan hak interpelasi dan hak angket,” kata Said Iqbal. “DPR jangan hanya hanya menolak, tetapi juga harus diikuti oleh sikap politik yang tegas dengan melakukan hak interpelasi dan hak angket,” ujar dia lagi.

Selanjutnya, Partai Buruh juga bakal meminta pemerintah dan DPR mengambil sikap tegas terhadap perang Rusia dan Ukraina. Selain karena alasan kemanusiaan, dampak perang yang dirasakan oleh kaum buruh karena akan menyebabkan goncangan perekonomian dunia.

Tuntutan lainnya, buruh mendesak agar harga kebutuhan pokok dikendalikan. Pemerintah diminta menstabilkan harga gas LPG, daging, kedelai, minyak goreng, dan harga pangan lainnya di tengah tidak adanya kenaikan upah buruh. Terakhir, buruh akan menuntut pembatalan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibuslaw. (TM-Red)

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.