Cirebon, INDIKASI News — Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana database Rp 1,2 miliar. Jumlah tersangka kemungkinan masih bertambah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon Dedie Triharyadi, Selasa, 14 April 2015.
“Kami sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek database kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon,” kata Dedie. Kasusnya saat ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Pekan depan Kejari Sumber, Kabupaten Cirebon, akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini. Sedangkan untuk tersangka, kata Dedie, berinisial SW. Pada 2013, SW menjabat sebagai seorang kepala bidang (kabid) di Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Ia pun bertugas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek tersebut dilakukan.
Saat ditanyakan modus yang dilakukan tersangka, menurut Dedie, yaitu saat uang cair langsung diserahkan ke kuasa pengguna anggaran. “Sejumlah kegiatan memang dilakukan, namun volumenya dikurangi,” kata Dedie. Bahkan sejumlah operator pun honornya dipotong.
Mereka yang seharusnya menerima sebesar Rp 500 ribu, tapi yang diterima ternyata nilainya kurang dari itu.
Untuk kerugian negara ditaksir sebesar Rp 1,2 miliar dari total anggaran Rp 1,8 miliar. “Dana tersebut dianggarkan dua tahun anggaran,” kata Dedie. Tersangka selanjutnya dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Saat ditanyakan adanya kemungkinan adanya tersangka lain, Dedie mengungkapkan jika pada prinsipnya untuk kasus korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri.
Untuk kerugian negara ditaksir sebesar Rp 1,2 miliar dari total anggaran Rp 1,8 miliar. “Dana tersebut dianggarkan dua tahun anggaran,” kata Dedie. Tersangka selanjutnya dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Saat ditanyakan adanya kemungkinan adanya tersangka lain, Dedie mengungkapkan jika pada prinsipnya untuk kasus korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri.
Karenanya pasal yang dijerat pun berlapis karena masih dimungkinkan adanya tersangka lain yang bersama-sama melakukan dugaan korupsi tersebut.
Proyek database kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Cirebon digelontorkan dua tahun anggaran.
Proyek database kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Cirebon digelontorkan dua tahun anggaran.
Yaitu dari APBD murni 2013 senilai Rp 121 juta dan anggaran biaya tambahan (ABT) 2013 senilai Rp 565 juta.
Program tersebut kembali digelontorkan pada APBD 2014 dengan nilai Rp 1,2 miliar. Dengan demikian selama dua tahun anggaran program tersebut telah menelan dana Rp 1,8 miliar. Sedangkan SW atau Sifa menjabat sebagai kabid perkembangan penduduk di Disdukcapil Kabupaten Cirebon. (ik)
Program tersebut kembali digelontorkan pada APBD 2014 dengan nilai Rp 1,2 miliar. Dengan demikian selama dua tahun anggaran program tersebut telah menelan dana Rp 1,8 miliar. Sedangkan SW atau Sifa menjabat sebagai kabid perkembangan penduduk di Disdukcapil Kabupaten Cirebon. (ik)
Loading...