INDIKASINews, Medan — Satuan tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil menangkap dua dari enam pelaku pengeroyokan Bripka Eriks Tambunan. Keduanya ditembak karena kabur saat disergap.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (29/4/18), mengatakan usai melakukan pengeroyokan, kedua pelaku, M Ayub (33) dan Ramki, langsung kabur ke Riau.
Kedua tersangka ditangkap Jumat (27/4/18) usai keluar dari mesjid di kawasan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau. Saat akan disergap, keduanya melarikan diri.
“Petugas terpaksa menembak kaki mereka karena berusaha melarikan diri dengan melukai petugas. Petugas masih memburu tersangka lainnya,” kata Tatan.
Bripka Erik Tambunan, anggota Jahtanras Polda Sumut, dikeroyok sejumlah pria diduga anggota sindikat pengedar narkoba di Jalan Zainul Arifin, Medan, Sabtu (14/4/18).
Korban yang saat itu sedang menjalankan tugas penyamaran. Namun, pelaku mengetahui penyamarannya dan berusaha menghabisi nyawanya. Polisi itu dianiaya dengan benda tumpul hingga mengalami kritis.
Penulis: SMS-PK
Editor: Red