INDIKASINews, Jakarta — Pelaku penyiraman air keras terhadap istri dan anak di Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap polisi. Pelaku bernamah Rizal (48) ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (29/12/2022).
“Saat itu yang bersangkutan ada di sebuah toko HP dengan rencana ingin menjualnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Pasma menjelaskan, motif pelaku melakukan penyiraman air keras lantaran cemburu dengan istrinya yang dinilai masih berhubungan dengan mantan suami.
“Kecurigaan suami ini diduga masih berhubungan dengan mantan suaminya, terlepas dari hal yang mana apakah (ketahuan) dari HP,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku, botol bekas air keras dan dua buah HP. Puslabfor juga meneliti kandungan cairan yang ada di botol ini.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan atau pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Peristiwa penyiraman itu terjadi di Jalan Kapuk Rawa Gabus, Cengkareng Jakarta Barat pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Kejadian bermula saat pelaku bertengkar dengan istrinya di rumah. Diduga sang istri (SS) menggunjing keluarga pelaku. Pelaku lantas sakit hati hingga menyiramkan air keras ke korban.
Korban keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada tetangga. Korban juga mengaku telah disiram oleh suaminya dengan air keras hingga mengenai anaknya.
SS dan anaknya kemudian dibawa tetangga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng. SS mendapat luka siraman air keras di bagian wajah dan tangan kiri, sementara anaknya KM, mendapat luka di wajah dan dada sebelah kiri.
Mereka sempat dirawat, hingga akhirnya KM meninggal sebelum Maghrib. Ibunya meninggal sekitar 20.30 WIB. Pelaku kabur dengan menaiki ojek daring usai melakukan aksi kejinya itu.(Tim)