Pemprov DKI Ancam Tutup Diskotek Crown, Terkait Terlibat Narkoba

oleh -275 views
oleh
Jakarta, INDIKASI News — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam menutup operasional Diskotek Crown. Ini menyusul pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 3.953 butir ekstasi senilai Rp 1,08 miliar dan 6,7 gram sabu. 
Bila ada bukti keterlibatan manajemen, menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea, maka sanksi berupa penutupan diskotek tersebut bisa dilakukan. 
Pasalnya, kata dia, sesuai dengan intruksi gubernur, bahwa bahaya narkoba sama dengan korupsi. “Kalo memang manajemen terbukti, ya kami tindak dengan mencabut izin operasional,” kata Purba, Senin (13/4/15). 
Ia melanjutkan, guna mencari kebenaran keterlibatan manajamen tentunya harus menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan. Namun, Purba menyebut, pihaknya akan mengaktifkan pemantauan terhadap keberadaan diskotek dan karaoke di Jakarta yang diduga kerap menjadi sarang peredaraan narkoba.
“Kalau memang terbukti adanya peredaraan narkoba terlepas dari manajemen atau tidak, maka kami tidak segan untuk memberikan peringatan pertama sebagai langkah awal meminimalisir barang haram itu,” tukasnya. (ht)

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.