Pengadilan Negeri Pangkalanbun Tunda Exsekusi Lahan Bersengketa

oleh -460 views
oleh

Kalteng, INDIKASI News — Exsekusi Pengadilan Negeri Pangkalanbun di Desa Tatas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah (07/04) kemarin dinyatakan ditunda sementara. 

Penundaan tersebut disebabkan adanya kekeliruan teknis dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalanbun pada saat melakukan pengukuran tanah yang masih berstatus sengketa beberapa tahun yang lalu antara pihak Edinata sebagai penggugat dan Joni pihak tergugat. 
Bambang, Juru ukur dari pihak Pengadilan Negeri Pangkalanbun dan Badur pihak BPN kembali melakukan pengukuran tanah yang bersengketa atas putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan pihak penggugat, Edinata. 
Akan tetapi setelah dilakukan pengukuran kembali oleh pihak BPN dan Pengadilan Negeri dilokasi, ternyata ukuran tanah tersebut, lebih 17 cm dari putusan Mahkamah Agung.
Panitera Pengadilan Negeri Pangkalanbun, Wardani SH mengatakan, untuk sementara Eksekusi ditunda. “Exsekusi ini kita tunda dulu, karna meskipun sudah ada surat keputusan dari Mahkamah Agung Nomor. 03 /Pdt. G/2012 /PN P ba. dan N omor.1951k/dt /2013 dalam perkara ini yang dimenangkan oleh pihak penggugat saudara Edinata kepada tergugat Joni Kusuma dengan luas tanah, 18,240 cm karna setelah dilakukan pengukuran ulang bersama sama dan masih tidak ditemukan titik kordinat yang pas, dan ada kelebihan ukuran sebanyak 17 cm,” ujarnya. 
Ditambahkan Wardani, kita akan kembalikan dulu masalah ini dan akan kita kordinasikan kepihak BPN karna yang mengetahui persoalan ini adalah pihak BPN. 
“Saya jadi bingung, karena dulu pada saat saya melakukan pengukuran tanah-tanah disini masih tidak ada yang mengakuinya, dan saya tau persis soal tanah disini. Ya kalo memang tidak ditemukan dengan tanah yang dimaksud, siapa tau ada jalan damai,” ujar Badur salah satu petugas BPN yang turut melaksanakan pengukuran bersama Petugas dari Pengadilan Negeri Pangkalanbun. 
“Silahkan saja dilakukan Eksekusi terhadap tanah yang telah di putuskan oleh Mahkamah Agung, dan saya tidak akan menghalangi jalannya eksekusi tersebut, saya tetap mematuhi hukum yang berlaku. Akan tetapi asal sesuai dengan putusan yang telah di tuangkan dalam surat putusan Mahkamah Agung,” kata Joni.
“Sudah beberapa kali pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) tidak pernah memberi tahu kepada saya selaku pihak yang tergugat. Saya juga sudah mengajukan, Peninjauan
Kembali (PK) berkas perkara, selain itu juga kalau saya lihat dalam putusan Mahkamah Agung ada kesalahan, penulisan yang beperkara di wilayah Pengadilan Negeri Kalimantan Tengah. 
Sementara yang tertuang dalam surat keputusan Mahkamah Agung ditulis Pengadilan Negeri Kalimantan Timur,” ujar Joni.
“Saya berharap kepada pihak Mahkamah Agung di Jakarta dapat meninjau kembali perkara ini seadil – adilnya, ” pungkasya. (Kar)

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.