Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara Kepada Setya Novanto

oleh -645 views

INDIKASINews, Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Bekas Ketua DPR ini juga juga diganjar membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” ujar hakim ketua, Yanto, saat membacakan putusan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/18).

Dia juga diharuskan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK.

“Jika terdakwa tak mampu mengganti, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk mencukupi biaya kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Yanto.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim menilai, mantan Ketua DPR Setya Novanto secara sah dan bukti yang ada, telah melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP.

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menghukum Setya Novanto 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim, memutuskan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan penjara 16 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/18).

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.