INDIKASINews, Jakarta — Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyebut sudah memeriksa tiga saksi dalam kasus insiden kecelakaan yang menewaskan produser Rajawali Tivi (RTV), Sandy Syafiek.
Sedangkan MJ pengemudi Dodge Journey hitam berplat nomor B-2765-SBM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga saksi yang telah diperiksa yakni Maulana Aditya rekan korban, Drs. Iwan Giwangkara sebagai orang yang tertera namanya dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Hendrik Suryanto saksi yang berada dilokasi.
“Barang bukti yang kami sita 1 STNK B 2765 SBM atas nama Iwan Giwangkara, 1 SIM atas nama tersangka MJ, kerangka sepeda yang sudah terpotong-potong milik korban, dan kendaraan Dodge Journey,” kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/18).
Saat ini, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan dan di periksa tes urine untuk mengetahui apakah saat berkendara dalam keadaan sadar atau dibawah pengaruh alkohol atau nerkotika. “Hasilnya belum (tes urine-Red). Masih di periksa di labfor,” kata dia.
MJ sendiri diketahui berprofesi sebagai pengacara. Kepada polisi, ia mengaku nekat kabur usai menabrak korban karena takut dikeroyok massa. “Keterangan tersangka saat itu kecepatan mobil 50 sampai 60 kilometer perjam,” ucap Halim.
Sementara mobil Dodge Journey hitam berplat nomor B-2765-SBM dibeli MJ lima bulan lalu dari Iwan Giwangkara tetapi belum dilakukan balik nama.
“Pelaku kami kenakan Pasal 310 ayat 4 ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 juta,” pungkas Halim.
Diberitakan sebelumnya, mobil MJ menabarak Sandy Syafiek yang tengah mengendarai sepeda di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2/18).
Akibat kecelakaan itu Sandy Syafiek mengalami luka serius dibagian kepala, setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Jakarta akhirnya Sandy dinyatakan meninggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Penulis: YD/TR-PK
Editor: Tim-in