INDIKASINews, Buol — Program peningkatan pembanguan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan yang dikucurkan oleh Pemeritah Pusat kesetiap Desa melalui Dana Desa (DD) yang mencapai Miliaran Rupiah masih saja diduga disalagunakan oleh oknum Pemerintah Desa selaku pengguna Anggaran, hal ini seperti yang terjadi Desa Lonu Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dimana ada beberapa item kegiatan yang menyangkut pemberdayaan Ekonomi masyarakat menjadi pertanyaan warganya.
Ketua Tim Pelaksan Kegiatan (TPK) Pomi Hardani saat dikonfirmasi indikasinews.com di Desa Lonu pekan kemarin mengatakan, “kami sebagai pengurus TPK yang resmi yang diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Desa Lonu SPR merasa tidak pernah di libatkan dalam pengelolaan anggaran kegiatan, mulai dari pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017, namun pada saat pembelian Sapi yang merupakan sala satu kegiatan yang menggunakan anggaran DD kami segenap Pengurus TPK dipanggil oleh Kades Lonu,”. Katanya.
“Berangkat ke Gorontalo untuk membeli sapi sebanyak 40 ekor dengan rincian dana di dalam RAB per-ekornya di beli dengan harga Rp.7.000.000 akan tetapi dalam pembelian sapi tersebut sang Kades tidak melibatkan Ketua TPK dan di ambil alih langsung oleh Kades, yang ketemu langsung dengan para penjual sapi di Desa Burogo Kabupaten Bolaanmongondo Provinsi Gorontalo dan belakangan ini diketahui pembelian sapi tersebut seharga Rp. 5.000.000 /ekor. Tentunya dalam hal ini oknum Kades Lonu SPR diduga melakukan Mar-Up data tentang pembelian sapi dengan menguntungkan diri pribadinya dan telah melanggar SOP sebagi seorang Kepala Desa dengan tidak maumelibatkan saya sebagi Ketua TPK yang telah menerima SK dari Kepala Desa dengan tidak melaksanakan sistim Pemerintahan yang bersih dan transpara,”. Jelasnya.