Jakarta, INDIKASI News — Penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah bekas kantor Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jakarta pada Rabu (1/4). Deari kantor tersebut penyidik mengambil sejumlah dokumen.
“Semua dokumen ketika beliau menjadi Wamenhumkam. Ada beberapa dokumen saat dia bekerja di sini, ” kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kementerian Hukum dan HAM Ferdinand Siagian di Gedung Kemenkumham, Rabu (1/4).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan difokuskan pada bekas ruangan kerja Denny Indrayana di Lantai 5 Gedung Imigrasi Kemenkumham.
Menurut Ferdinand, penggeledahan berlangsung tertutup. Ada belasan personel Polri Bareskrim bertugas menggeledah ruangan itu.
Menurut Ferdinand, penggeledahan berlangsung tertutup. Ada belasan personel Polri Bareskrim bertugas menggeledah ruangan itu.
” Ada 15 orang dipimpin Kombes Pol Joko Purwanto,” jelas dia.
Polri telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka kasus payment gateway yakni pelayanan pembayaran pembuatan paspor dengan sistem elektronik.
Polri telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka kasus payment gateway yakni pelayanan pembayaran pembuatan paspor dengan sistem elektronik.
Dalam kasus tersebut negara diduga dirugikan sekitar Rp32 miliar dan pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta. BareskrimPolri telah memeriksa mantan Manteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sebagai saksi terkait kasus tersebut. Polri juga akan memeriksa sejumlah pihak lain. (spn)
Loading...