JAKARTA, INDIKASINEWS – Pasar Duri pada saat pembangunannya mendapat penolakan dari Forum Pemuda Tambora (Forpetab) yang menilai pembangunan lokasi sementara (loksem) pasar Pos Duri, Tambora Jakarta Barat menyalahi aturan. Pasalnya saat itu menurut Fery, Ketua Forpetab, pembangunan yang dikerjakan terlihat seperti bukan kios loksem yang bisa dibongkar pasang.
“Loksem itu seharusnya bongkar pasang dan tidak permanen. Tapi pada kenyataannya ada tembok menjulang tinggi di sekelilingnya,” ujar Fery.
Selain itu, Fery juga menduga jika tanah yang dibangun untuk pasar tersebut adalah tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) karena dibangun di samping rel kereta api.
“Itu bangunan di samping rel. Ya pasti milik PT KAI lah,” tandas Fery.
Fery juga menyayangkan jika ijin pembangunan tersebut ijin lokasi sementara, tapi pada prakteknya membangun secara permanen.
“Ijin loksem tapi mendirikan bangunan permanen,” lanjut Fery.
Namun berbeda dengan M Iqbal, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Wali Kota Jakarta Barat yang saat itu menilai bahwa lahan yang saat ini sedang didirikan loksem adalah lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Sesuai data yang kami miliki, lahan yang saat ini sedang dibangun loksem pasar Pos Duri adalah milik Pemprov DKI Jakarta,” ucap M Iqbal yang saat masih menjabat Kabag Perekonomiam Pemkot Jakbar.
Harga per Kios capai Rp100 juta
Satu kios di Pasar Duri diketahui mencapai Rp100 juta, hal tersebut diketahui ada pemilik salah satu toko emas sudah membayar uang sewa/beli senilai Rp400 juta untuk 4 kios.
“Saya bayar Rp400 juta untuk 4 kios. Itu saya berikan saat berjalannya pembangunan,” ujar Uda panggilan akrab pemilik toko emas.
Masyarakat meminta Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk melakukan pengecekan terkait harga sewa/beli kios Pasar Duri.
Sepi Pedagang
Berdirinya Pasar Duri pasca kebakaran mendapat penolakan dari padagang eksisting, pasalnya, dahulu pedagang eksisting mempunyai 2 kios, kini harus mendapat 1 kios. Bahkan, harga sewa yang mahal menyebabkan hampir separuh pedagang eksisting menolak untuk menempati kios tersebut.(tim)