Polisi Akan Menindak Pengemudi Mobil dan Motor Gunakan Aplikasi GPS di HP Saat Berkendara

oleh -783 views

INDIKASINews, Jakarta — Polisi akan menilang pengemudi mobil yang menggunakan aplikasi GPS di telepon genggam atau handphone (HP). Peraturan yang sama berlaku bagi pengendara sepeda motor.

“Untuk roda dua adalah pelanggaran karena gunakan HP dengan aplikasi (GPS). Artinya, yang gunakan HP sama juga, kalau roda empat gunakan HP, maka akan ditindak,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra melalui pesan singkat, Senin (5/3/18).

Halim menuturkan pengendara mobil yang menggunakan aplikasi GPS yang terpisah dengan HP tidak akan ditilang. “Penggunaan GPS pada kendaraan roda empat bukan pelanggaran lalu lintas,” ujar Halim.

Halim sebelumnya mengatakan pihaknya akan menilang pengemudi ojek online yang membuka GPS ataupun HP saat berkendara. Asosiasi Driver Online (ADO) meminta aturan tersebut tak hanya berlaku untuk anggota mereka.

“Jadi, bagi kami juga ya apa pun yang ditetapkan kepolisian, selama itu bisa melakukannya dan tidak hanya ke driver online, tapi semua pengemudi. Demi kebaikan bersama kita akan mengikuti. Tapi kembali lagi, semua harus sama-sama melakukannya,” kata Ketua Umum ADO Christiansen FW Wagey saat dihubungi media kemarin.

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.