Polisi Menangkap Pasutri Pengedar Narkoba Jenis Sabu

oleh -5,173 views
Narkoba Jenis Sabu

INDIKASINews, Lamtim — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menangkap tiga tersangka pengedar sabu. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri).

Polisi menangkap para tersangka di lokasi berbeda, pada Jumat (25/5/18) malam sekitar pukul 20.00. Ketiga tersangka adalah pasutri Hambali (58) dan Romyani (50), dan tersangka Yeyen (28).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita delapan paket sedang sabu seberat 37 gram, satu buah timbangan digital dan dua bundel plastik klip bening.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Abadi, membenarkan penangkapan itu. “Pertama kami menangkap tersangka suami istri Hambali dan Romyani saat sedang menunggu pembelinya di Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Dari penangkapan keduanya, disita barang bukti dua paket sedang sabu-sabu,”kata Abadi kepada Media, Sabtu (26/5/18).

Dari penangkapan tersangka, petugas melakukan pengembangan kembali dengan memburu tersangka Yeyen yang juga bandar atau penyuplai sabu kepada pasutri.

“Dari tangan tersangka, disita barang bukti enam paket sedang sabu, satu buah timbangan digital dan dua bundel plastik klip bening,” ungkapnya.

Iptu Abadi mengungkapkan penangkapan ketiga tersangka pengedar dan bandar narkoba tersebut, merupakan hasil tindaklanjut informasi dari masyarakat kepada petugas, yang menyatakan bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.