INDIKASINews, Bekasi — Terduga Penyebar selebaran hoax soal ajakan ‘Perang Salib’ ditangkap aparat Polrestro Bekasi Kota, Sabtu malam. Polisi menangkap S (42) di rumahnya di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi.
“Kami mengungkap kasus atau perkara penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian bagi kelompok, atau masyarakat tertentu yang bersifat SARA,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Wijonarko kepada wartawan di kantornya, Bekasi, Senin (28/5/18).
Penyebar selebaran hoax ajakan ‘perang salib’ ini tentu meresahkan umat Islam dan Kristen di Bekasi. Selebaran itu tersebar melalui grup-grup WhatsApp.
Informasi hoax itu sudah tersebar viral di media sosial sejak beberapa hari lalu. Polisi menerima informasi tersebut pada Jumat 25 Mei
seleberanhoax
“Atas informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi,” katanya, sambil mengatakan tersangka mengakui telah menyebarkan berita tersebut di WA, sehingga berita itu menjadi viral.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus itu.
Selebaran tersebut mengatasnamakan Gerakan Pemuda Kristen Bekasi For Rahmat Effendi (GPKB Forendi). Selebaran itu ditujukan kepada ulama, ustaz dan habib se-Kota Bekasi.
Isi selebaran tersebut bernuansa provokatif. Dalam selebaran itu, tertulis ajakan untuk menyerang ulama di Kota Bekasi yang menentang Rahmat Effendi, calon Wali Kota Bekasi.
Penulis: SB-PK
Editor: Red