INDIKASINews, Lampung — Satuan tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar Agung, menangkap tersangka pencuri kendaraan bermotor dan penadah barang curian di Tulangbawang dan Sumatera Selatan.
Tersangka pencuri Dedi Kurniawan (24), warga Banjar Margo, Tulangbawang dan penadah Palendra (23), warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang, AKP Zainul Fachry mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan aporan korban Sumarno (26), warga Way Serdang, Mesuji, dengan nomor LP/593/VIII/2017/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Banjar Tanggal 15 Agustus 2017.
“Korban Sumarno melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 6189 ES miliknya ke Mapolsek Banjar, kasus curanmor yang melibatkan tersangka Dedi yang terjadi di bengkel Brawijaya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Banjar Agung, Tulang Bawang,”ujarnya, Jumat (4/5/18).
Awalnya petugas menangkap tersangka Dedi, di rumahnya di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang, pada Kamis pagi 3 Mei 2018 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Dari keterangan tersangka Dedi, bahwa sepeda motor hasil curiannya dijual kepada temannya bernama Palendra yang berada di Sumatera Selatan,”ungkapnya.
Mendapat keterangan itu, kata Zainul, petugas memburu tersangka Palendra dan menangkapnya di rumahnya di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis 3 Mei 2018 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
“Di rumah tersangka Palendra, kami dapatkan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion BE 6189 ES milik korban Sumarno,”terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Dedi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. Sedangkan tersangka Palendra, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
Penulis: KS-PK
Editor: Red