INDIKASINews, Jakarta — Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan UU yang sudah disetujui DPR itu sudah di meja Presiden.
“Masih ada di meja Presiden,” kata Johan Budi singkat terkait UU yang menjadi polemik di masyarakat tersebut. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya sudah mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani UU MD3. Alasannya pasal-pasalnya membuat DPR menjadi imun dan antikritik.
Ketentuan di Indonesia, menyebutkan apabila UU yang sudah disetujui DPR dan dimintakan pengesahan Presiden selaku kepala pemerintahan tapi tidak ditandatangani, maka sebulan sejak diakukan secara otomatis berlaku. Demikian juga UU MD3, kalaupun nanti tidak diteken Presiden maka secara otomatis akan berlaku.
Undang-Undang (UU) MD3 menjadi polemik di masyarakat. Hal ini dipicu banyaknya pasal yang dirasa membuat DPR anti kritik. Beberapa pasal yang menjadi persoalan adalah Pasal 122 huruf K UU MD3.
Pasal tersebut menyebutkan DPR bisa mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Pasal ini dinilai bakal membuat DPR maupun anggotanya bisa bertindak otoriter.
Penulis: US-PK
Editor: Tim