Jakarta, INDIKASI News — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM soal pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Ketua Majelis Hakim PTUN,Teguh Satya Bakti telah membacakan putusan di PTUN Jakarta Timur, Rabu (1/4) terkait SK yang dikeluarkan Menkumham Yasonna Laoly. Dalam putusan tersebut salah satunya adalah mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakri Ical yang meminta pelaksanaan SK ditunda.
“Dengan ini menetapkan:
1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang diajukan oleh penggugat.
2. Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham selama proses perkara ini dilakukan hingga ada penetapan hukum yang sah,
” kata Ketua Majelis Teguh Satya Bakti membacakan putusan.
Selain itu, majelis hakim PTUN Jakarta Timur juga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan pejabat tata usaha negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata usaha negara. (spn)
Selain itu, majelis hakim PTUN Jakarta Timur juga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan pejabat tata usaha negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata usaha negara. (spn)
Loading...