Pungli Marak di Kejari Balige, Alumni Lemhannas Minta Jamwas Kejagung Turba

oleh -564 views

INDIKASINews, Balige — Alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menegaskan agar Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan tugas pengawasan dengan turun ke bawah (Turba). Hal ini disampaikannya menanggapi dugaan maraknya praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum di Kejaksaan Negeri Balige, Sumatera Utara.

Dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Wilson Lalengke yang juga adalah Ketua Umum PPWI Nasional, menyampaikan bahwa dirinya sangat prihatin atas rendahnya moralitas aparat hukum di Kejari Balige yang tega memeras korban penganiayaan yang seharusnya dibela dan dilayaninya. “Berdasarkan laporan dari warga, Marly M Sihombing (55) anggota PPWI Toba Samosir, yang keponakannya mengalami penganiayaan beberapa waktu lalu, saya sungguh prihatin terhadap integritas dan moralitas oknum-oknum Jaksa di Kejari Balige yang amat rendah, memalukan sekali,” kata Wilson melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa, 10 April 2018.

Permasalahan ini bermulai sejak Mei 2017 lalu, saat terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Evalina Br. Lubis (50) yang dilakukan oleh Nurmi Br. Purba (53) di Laguboti, Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara. Kasus tersebut telah berproses hingga ke Pengadilan Negeri Balige. Putusan hakimpun sudah terbit yang memutus pelaku Nurmi Br. Purba bersalah dan dihukum kurungan 2 bulan penjara. Saat ini, putusan hakim tersebut belum bisa dieksekusi, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus itu melakukan banding atas putusan tersebut.

Sebagaimana diceritakan langsung oleh Marly, yang merupakan tante dari Evalina, ketika mengadukan nasib kasus keponakannya kepada Ketua Umum PPWI di Sekretariat PPWI Nasional di Jakarta, saat berkas bergulir di Kejari Balige, korban dimintai uang Rp. 5 juta oleh oknum Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) AP Frianto Naibaho, SH. “Alasannya, agar JPU mau menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan atau 1 tahun penjara dan si terdakwa ditahan. Uang tersebut diserahkan oleh korban bersama saya kepada oknum-oknum di Kejari Balige itu melalui JPU bernama Diky Wahyu A, SH 3 juta rupiah dan staf pekerja harian lepas Hasiholan Hutapea 2 juta rupiah lagi atas titipan pesan Kasi Pidum,” ujar Marly yang datang bersama suaminya bertemu Wilson Lalengke beberapa waktu lalu.

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.