Jakarta, INDIKASI News — Freddy Budiman lagi-lagi membuat pabrik narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Tak heran bila Si Raja Narkoba Indonesia ini memiliki kekayaan Rp70 miliar. Kekayaan ini belum termasuk uang yang ada di di rekeningnya.
Diperkirakan, total kekayaan bersih Freddy ratusan miliar rupiah.
“Kami sudah menghimpun aset milik sang gembong narkotik Freddy untuk dilakukan penyitaan. Sementara nilai kasarnya Rp 70 miliar, temuan itu belum termasuk rekening.
Rumah dan mobil sudah kami sita, selanjutnya masih dalam perburuan,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso, Selasa (14/3/15).
Freddy memang nekad dan lihay. Dia seolah meledek hukum Indonesia, yang tak bisa berbuat apa-apa lagi ketika sudah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dirinya. Freddy juga seakan berhasrat kuat untuk menelanjangi kebobrokan mental aparat penegak hukum di Indonesia.
“Saya tidak akan pernah berhenti bermain narkoba, karena ini bisnis yang sangat menguntungkan.” Begitu kata-kata yang telontar dari mulut Freddy Budiman saat divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (15/7/13) silam.
Ucapan itu bukan sekadar gertak sambal. Di dalam lapas Cipinang, tempat dia mendekam sejak 2012, Freddy membuat pabrik narkoba jenis pil ekstasi. Dia menjadikan sejumlah napi di sana sebagai karyawannya dan penjaga penjara (sipir) sebagai kurir, pada 2013 silam.
Karena ulahnya itu, petugas memindahkan Freddy, yang sempat membuat sensasi bercinta dengan artis di ruang Kalapas Cipinang, ke LP Nusakambangan. Berhentikah Freddy membuat ulah?
Di penjara yang disebut-sebut sebagai Al Catraz-nya Indonesia ini, Freddy lagi-lagi membuat pabrik narkoba sekaligus mengendalikan bisnis narkoba jaringan internasional.
Kali ini, bisnis narkoba yang diproduksi dan dikendalikannya tergolong jenis anyar, yaitu CC4.
Komjen Budi Waseso mengemukakan, terungkapnya pabrik ekstasi ini bermula dari penangkapan para kaki tangan Freddy di 3 lokasi yakni Perumahan Central Park, Cikarang Utara, Bekasi, perumahan Graha Cikarang Blok D 15, serta rumah di Jl Cempaka Lestari, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Tim kepolisian sudah menelusuri jejak jaringan Freddy Budiman sejak dua bulan lalu. Dalam operasi pengungkapan jejaring barang haram ini, kepolisian dibantu oleh Bea dan Cukai, Imigrasi serta badan Narkotika Nasional. Kami berusaha maksimal dalam operasi pengungkapan ini,” kata Budi.
Penyidik Polri juga menggeledah sebuah gudang bekas konveksi di Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat yang dijadikan pabrik ekstaksi. Budi menambahkan, lolosnya jenis narkotika baru ini dikarenakan distribusinya menggunakan kamuflase makanan.
“Diselundupkan dengan makanan buatan Belanda. Jalur pengiriman yang dilakukan jaringan Freddy kali ini dibuat lebih rumit. Di mana barang haram itu berangkat dari Belanda dibawa menuju Jerman. Dari Jerman, barang itu lantas mampir dulu ke sebuah negara sebelum lanjut masuk ke Indonesia.
Kami dapatkan semua jalurnya, semoga tertutup sekarang,” imbuhnya.
Budi mengaku pihaknya sudah mengamankan beberapa orang. Enam di antaranya sudah ditangkap, satu lagi masih DPO karena berada di Belanda.
“Jaringan bisnis narkoba ini dikendalikan oleh narapidana yang tengah menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan. Pelakunya orang-orang lama dan kami ikuti selama dua bulan, akhirnya terungkap,” jelas dia.
“Total 12 orang tersangka yang ditangkap, termasuk Freddy, diancam Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
”
Seperti diketahui dalam operasi pembongkaran jaringan Fredy, itu Bareksrim mengamankan belasan pelaku. Mereka adalah Fredy Budiman (38), yang selama ini mendekam di Lapas Nusa Kambangan. Kemudian, Yanto (50), Aries (36), Latif (34), Gimo (46), Asun (42), Henny (37), Riski (22), Hadi (38), Kimung (31), Andre (30) dan Asiong (50). Satu lainnya adalah WN Belanda, Laosan alias Boncel yang kini masih buron dan diketahui keberadaannya tak ada di Indonesia.
SEJAK 50 RIBU BUTIR
Pabrik narkotika yang dibongkar juga tak tanggung-tanggung. Menurut Kabareskrim dalam satu jam bisa memproduksi ribuan butir pil ekstasi. “Pabriknya bisa mencetak 50 ribu pil dalam satu jam,” tegas Budi.
Kejaksaan Agung menyatakan jika Freddy sudah masuk dalam daftar terpidana mati yang akan diekskusi.
“Terpidana Freddy itu masuk di dalam daftar Kejaksaan Agung, masuk dalam list terpidana mati yang sekarang dalam proses kasasi. Beliau mengajukan kasasi karena di dalam perkara kejahatan narkotika yang dilakukannya bersama teman-temannya pada tahun 2013 itu oleh Penuntut Umum dia dituntut hukuman mati, kemudian diputus oleh pengadilan negeri juga hukuman mati, dan dia mengajukan banding juga dikuatkan hukuman mati, dan terakhir ia mengajukan kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (14/4/15).
Pihaknya sendiri saat ini masih menunggu putusan kasasi. “Namun dengan perkembangan berita tertangkapnya atau ditemukannya kembali bahwa Freddy ini melakukan kembali kejahatan narkoitika yang dilakukannya di dalam penjara, tentu ini akan menjadi perhatian oleh aparat penegak hukum termasuk Kepolisian, kejaksaan dan tentunya Mahkamah Agung yang secara bijaksana tentu akan mempercepat putusan kasasi yang diajukan oleh Freddy tersebut,” cetusnya.(ht)
Menyukai ini:
Suka Memuat...