Risih Dengan Pemberitaan, Bos Pemborong 2 Gudang “Tanpa Izin” Mencoba Suap Jurnalis?

oleh -147 views
2 unit gudang yang diduga tanpa izin di wilayah Pelabuhan Pasar Ikan Muara Angke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

INDIKASINews, Jakarta – Lantaran risih dengan pemberitaan 2 unit gudang yang diduga tanpa izin di wilayah Pelabuhan Pasar Ikan Muara Angke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, bos pemborong pekerjaan gudang mencoba suap jurnalis.

Baca Juga: Ngaku Sudah Koordinasi, Bangunan 2 Gudang di Muara Angke Tanpa Ijin Bebas Berdiri

Bos pemborong pekerjaan 2 unit gudang berinisial AY mencoba suap jurnalis melalui oknum pengurus RW pasar ikan muara angke yang diperintahkan olehnya, oknum pengurus RW berinisial TR mendatanggi kantor redaksi media online indikasinews.com dengan membawa sejumlah uang, senin (16/1/2023).

Wawan seorang jurnalis indikasinews.com menyayangkan ulah oknum pengurus RW tersebut, Uang yang dibawa oknum pengurus RW guna untuk menyuap jelas menyinggung profesi Jurnalis.

“Uang yang dibawa oknum RW jelas-jelas menyinggung profesi saya sebagai jurnalis, ini jelas mau merusak kode etik jurnalis dan dapat mematikan fungsi kontrol pers”, ungkapnya.

Sambung Wawan, “Saya merasa heran tiba-tiba oknum pengurus RW pasar ikan muara angke datang ke redaksi mencoba menyuap saya, dengan alasan ada titipan uang dari Bos pemborong gudang dan oknum aparat keamanan muara angke berinisial YN, dengan sangat tegas uang tersebut saya tolak”, sambungnya.

“Sebagai jurnalis yang berfungsi control sosial saya hanya sebatas pemberitaan, yang mana ditemukan adanya pelanggaran mendirikan bangunan gudang diduga tanpa izin masih terus berjalan dan berdiri kokoh di wilayah Pelabuhan Pasar Ikan Muara Angke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, seakan-akan adanya pembiaran dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) dan Satpol PP di wilayah Pelabuhan Pasar Ikan Muara Angke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara”, ujarnya.

Di waktu yang bersamaan Robiansyah, SH selaku Pimpinan Umum media online indikasinews.com merasa tersinggung adanya ulah oknum pengurus RW yang diperintahkan oleh Bos pemborong gudang dan oknum aparat keamanan yang mencoba meyuap anggotanya.

“Saya merasa tersinggung oleh ulah oknum pengurus RW tersebut yang mencoba menyuap anggota saya, jelas ini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap (UU Tindak Pidana Suap) dan Kode Etik sebagai jurnalis” tegasnya.

Kalau memang ada pelanggaran pada bangunan 2 gudang tersebut saya pinta Dinas Citata dan Satpol PP Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara menindak tegas  dalam bentuk sanksi maupun pembongkaran, harap Robi. (wwn-red)

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.