INDIKASINews, Jakarta — PT Kencana Printing yang beralamat di Jalan Arwana 1 No 26A Jembatan 2 Jakarta Utara, Senin 19 Desember 2022 resmi mengajukan kasasi setelah menelan kekalahan di Pengadilan Hubungungan Industrial (PHI) Pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan pihak buruh melalui Kantor RI & PARTNERS LAW FIRM. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pihak buruh Robiansyah, S.H, Rabu (04/01/2023).
“Atas keputusan Pengadilan PHI Jakarta Pusat, PT. Kencana Printing telah mengajukan upaya hukum kasasi,” Ucap Robiansyah, S.H dikantor Hukum RI & Partners Law Firm.
Robiansyah, S.H menuturkan, “kasasi yang dilakukan oleh PT Kencana Printing karena adanya ketikpuasan “kekalahan” di Pengadilan PHI,” ungkapnya.
Ada kemungkinan PT Kencana Printing melakukan kasasi karena tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim di Pengadilan Hubungungan Industrial Jakarta Pusat. Sambung Robiansyah, S.H.
Majelis Hakim PHI Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Buruh melalui Kantor Hukum RI & PARTNER LAW FIRM dalam perkara pemutusan hubungan kerja, (5/12/2022).
Dalam kasus ini, PT Kencana Printing sebagai tergugat, Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Majelis Hakim yang dipimpin Duta Baskara, SH.,MH., Lita Sari Seruni, SH., MH., dan Purwanto, SH., MH itu menolak eksepsi tergugat untuk keseluruhan. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” bunyi putusan majelis hakim, dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Robiansyah, SH selaku kuasa hukum pihak Buruh menegaskan, “Bahwa Judex Facti, dalam hal perkara tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah benar menerapkan hukum, termasuk hukum pembuktian, dengan memberi pertimbangan hukum yang telah sesuai dengan hukum, peraturan perundang-undangan, serta keadilan dan/atau kepatutan, dalam memutus perkara,” Tegasnya. (Tim-Red)