INDIKASINews, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengingatkan jurnalis untuk selalu menegakkan kode etik selama menjalankan tugas. Pasalnya, profesi jurnalis tidak hanya dibatasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tapi juga oleh kode etik.
“Kita harus menghargai, harus menegakkan yang namanya etika dalam profesi. Wartawan adalah profesi yang tidak diatur melalui aturan sebagaimana peraturan pemerintah, peraturan menteri, tetapi dibatasi oleh etika,” ujar Rudiantara di Jakarta, Rabu (23/5/18).
Dia menilai telah terjadi perubahan besar selama 20 tahun reformasi dalam kebebasan pers. Sebagai contoh, di zaman ini media tidak perlu lagi meminta izin kepada Departemen Penerangan yang sekarang berganti menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Selain itu, kata Rudiantara, satu-satunya undang-undang yang tidak disertai peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen) adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Itu menunjukkan independensi pers di Indonesia. Kalau ada PP atau permen, berarti pemerintah ikut-ikutan (mengintervensi pers),” tuturnya.