Sandiaga Uno akan Tindak Tegas PNS Datang Telat Selama Ramadhan

oleh -341 views

INDIKASINews, Jakarta — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang datang telat pada kebijakan jam operasional kerja baru selama Ramadhan.

“Keputusan Gubernur sudah ditandatangani Pak Anies, jadi harus konsekuen dong,” ucap Sandi di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (17/5/18).

Dalam kebijakan jam operasional kerja baru selama Ramadhan, PNS diwajibkan datang pukul 07.00 dan pulang pukul 14.00. Kalau masih ada PNS yang telat, Sandiaga berjanji memberikan sanksi.

“Kalau tidak, kita tentunya berikan sanksi dan peringatan sesuai ketentuan,” tandasnya.

PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta boleh bersenang. Selama Ramadhan jam kerja mereka dikurangi menjadi 7 jam.

Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan. Kepgub tersebut sama dengan aturan tahun lalu.

Dalam Kepgub itu, selama Ramadan setiap Senin hingga Kamis, PNS DKI bekerja mulai pukul 07.00 kemudian pulang pukul 14.00 dikurangi jam istirahat 30 menit dari pukul 12.00 hingga 12.30. Sedangkan khusus Jumat, masuk pada pukul 07.00 hingga 14.30.

Penulis: YP-PK
Editor:Red

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.