INDIKASINews, Bogor — Bangunan tidak berijin ditertibkan petugas gabungan dan Perhutani. Belasan bangunan di Blok Cisadon, kawasan Puncak, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya dibongkar paksa tim gabungan, Selasa (24/4/18).
Tercatat ada 14 bangunan bentuk villa ‘bodong’ semi permanen yang berdiri di atas lahan negara diratakan menggunakan alat berat.
Menjaga agar pembongkaran berlangsung aman, Pemkab Bogor berkoordinasi dengan Perum Perhutani, POM TNI, Brimob Kelapa Dua, dan kepolisian Polres Bogor.
Lahan seluas 365 hektar lengkap dengan bangunan vila yang telah dikuasai Yulius Puum Batu selama kurang lebih 20 tahun, akhirnya rata dengan tanah.
Direktur Operasi Perum Perhutani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hari Priyanto kepada wartawan menyatakan, eksekusi bangunan dan penyitaan aset negara di kawasan hutan lindung ini berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Cibinong.
“Kami lakukan eksekusi atas perintah hukum. Setelah keluar putusan dari pengadilan, kami langsung melayangkan surat kepada Yulius untuk membongkar sendiri bangunan,” kata Hari di lokasi penertiban.