INDIKASINews, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan berkomentar banyak terkait permintaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.
Adapun permintaan PN Jaksel kepada KPK agar menjadikan Boediono tersangka dalam kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hal itu dikarenakan mantan Wakil Presiden itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) yang merupakan salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). KSSK merupakan pengambil keputusan atas penyelesaian kasus Bank Century. Sedangkan kala itu, KSSK diketuai oleh Sri Mulyani lantaran ia menduduki kursi Menteri Keuangan di era Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia hanya mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan seluruh wewenang tersebut kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “Saya menyerahkan ke KPK saja urusan itu,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (11/4/18).
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri meyakini bahwa Sri Mulyani juga ikut bertanggung jawab dalam kasus ini. Apalagi, nama Sekretaris KSSK Raden Pardede juga disebut dalam dakwaan Budi Mulya di persidangan Tipikor.