INDIKASINews, Jakarta — Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan lembaganya dan Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan atau Koopssusgab TNI untuk menangani terorisme.
“Komisi I DPR RI mendukung untuk pembentukan Koopsusgab TNI sebagai bentuk peran dan fungsi TNI sesuai dengan amanah Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Jadi Koopsusgab dibentuk dalam rangka menanggulangi aksi terorisme,” kata Hadi seusai rapat dengan Komisi Pertahanan DPR pada Kamis, 24 Mei 2018.
Hadi mengatakan Koopssusgab akan dibentuk dengan peraturan pemerintah (PP). Menurut dia, PP adalah payung hukum yang tepat untuk Koopssusgab dalam rangka kerja menanggulangi aksi terorisme. Namun, untuk lebih mematenkan Koopssusgab, setelah ada PP, Hadi akan meminta pembuatan peraturan presiden (perpres).
“Kami ajukan secara berjenjang pada Presiden melalui Kementerian Pertahanan, kemudian kajian akademis, Seskab (Sekretaris Kabinet), dari Seskab akan diproses kepada Presiden, dan akan keluar perpres pembentukan organisasi baru yang namanya Koopssusgab TNI,” ujarnya.
Untuk pelibatan TNI saat ini, Hadi menuturkan sudah meneken nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) dengan Kepolisian RI. Dalam MOU tersebut, TNI berperan menjadi bantuan kendali operasi (BKO), yang termasuk operasi militer selain perang (OMSP).
Anggota Komisi Pertahanan Satya Widya Yudha mengatakan Komisi I menyetujui adanya pelibatan TNI dalam OMSP sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang TNI.
Komisi I pun mendorong TNI berkoordinasi dengan instansi terkait lain dalam rangka penyusunan PP tersebut. “Termasuk di dalamnya adalah perpres terkait Koopsusgab. Sebetulnya kami mendukung adanya perpres, tapi lebih ideal ada PP-nya dulu. Kalau PP belum ada, maka perpres dikonsultasikan ke DPR,” ucap Satya.
Satya menuturkan Koopssusgab nanti akan permanen dengan didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Makanya kami meminta idealnya undang-undang, PP, dan perpres sebagai payung hukum. Tapi, kalau tidak ada PP karena terlalu lama, maka perpres saja asal mengacu pada ayat yang ada pada undang-undang,” tuturnya.
Penulis: NC-TC
Editor: Red