Share Video dan Foto Korban Bom Bisa Terkena Sanksi Pidana

oleh -1.455 views

INDIKASINews, Jakarta — Indonesia kembali berduka setelah bom meledak di tiga gereja di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang menyebabkan 11 orang tewas. Media sosial dan aplikasi pesan instan pun langsung riuh.

Tak lama setelah aksi teror itu, sejumlah foto korban tewas akibat dari ledakan tersebut tampak nyata dan menyebar di sejumlah media sosial seperti Twitter dan WhatsApp.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana pun meminta agar masyarakat untuk tidak menyebar atau memviralkan korban bom di Surabaya melalui media manapun.

Menurut Gede, foto korban maupun kondisi lokasi bom merupakan informasi dikecualikan. Hal ini sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,.

“Foto korban maupun kondisi lokasi bom merupakan informasi yang bersifat ketat, terbatas, serta rahasia sesuai dengan UU kepatutan, dan kepentingan umum,” kata Gede melalui pesan elektroniknya, Ahad (13/5/18).

Gede mengungkapkan, hal itu juga didasarkan pada suatu uji konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama, bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Gede menuturkan, dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik, ada 10 poin yang termasuk kategori informasi dikecualikan tersebut.

“Dengan dasar hukum itu, terkait penyebaran berita berita aksi teror bom di Surabaya, hendaknya sesuai dengan sifat ketat, terbatas dan rahasia. Sehingga dapat melindungi kepentingan yang lebih besar,” terang Gede.

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.