INDIKASINews, Jakarta — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Abdul Kohar mempertanyakan lamanya proses administrasi yang dilakukan pihak Dewan Pers selaku tergugat Perbuatan Melawan Hukum untuk membuktikan legal standingnya sebagai pemberi surat kuasa kepada dua pengacaranya, Frans Lakaseru dan Dyah HP.
Hal itu dipertanyakan, dikarenakan setelah diberi waktu selama hampir dua minggu, kuasa hukum Dewan Pers masih juga belum menyerahkan dokumen yang diminta majelis hakim pada sidang sebelumnya, sebagai bukti bahwa Yoseph Adi Prasetyo memiliki legal standing untuk menunjuk keduanya sebagai kuasa hukum.
“Kenapa dokumen keabsahan tergugat begitu lama untuk bisa disiapkan?” tanya Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat sidang ke-3 berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 31 Mei 2018.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Frans Lakaseru selaku kuasa hukum Dewan Pers menjelaskan bahwa kliennya selaku principal masih mengumpulkan dokumen untuk memenuhi permintaan hakim.
Sementara itu, Kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas mengaku heran atas lamanya administrasi yang dilakukan pihak Dewan Pers untuk membuktikan bahwa Yoseph Adi Prasetyo memiliki legal standing untuk bertindak sendiri atas nama Dewan Pers menunjuk kuasa hukum.
“Jika mengacu pada hukum acara, seharusnya dalam tiga kali sidang tergugat tidak hadir atau tidak mampu menunjukan bukti memiliki legal standing dalam menghadapi gugatan ini maka hakim bisa memutuskan Verstek,” ujar Rompas kepada awak media usai sidang.