INDIKASINews, Jakarta — Sidang gugatan yang bertujuan untuk melindungi kebebasan pers agar wartawan tidak dikriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik terus berjalan. Pada Senin, 21 Mei 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah berlanjut sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers, yang diwarnai protes oleh kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas.
Hal ini terkait tentang legal standing atau keabsahan tergugat Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo sebagai pemberi kuasa kepada dua orang kuasa hukum untuk mewakili tergugat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/5/18).
Kuasa hukum penggugat, Dolfie Rompas, SH, MH mempertanyakan surat pleno Dewan Pers (DP) yang memilih Yosep Adi Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pers hanya ditanda-tangani oleh tergugat seorang diri padahal seharusnya ikut ditanda-tangani oleh seluruh anggota Dewan Pers.
Menurut Rompas, hal ini pertanyaan besar terkait surat pleno Dewan Pers (DP), “Selain itu statuta Dewan Pers tidak dicantumkan bahwa Ketua Dewan Pers bisa bertindak ke dalam maupun keluar untuk kepentingan hukum, sehingga penunjukan kuasa hukum seharusnya ditanda-tangani oleh seluruh anggota Dewan Pers,” kata Rompas kepada awak media usai persidangan.