Sorot PPA, Jaksa Agung Bentuk Tim Pemulihan Aset

oleh -390 views
oleh
Jakarta, INDIKASINews — Margarito Pakar Hukum Tata Negara Kamis mempertanyakan dikeluarkannya surat perintah audit kinerja PPA Kejaksaan RI oleh Jaksa Agung bernomor PRINT-012/A/JA/03/2015. Menurutnya, audit tersebut terkesan dipaksakan mengingat eksistensi unit kerja tersebut yang memiliki catatan prestasi untuk Kejaksaan itu sendiri. 
“Belum lupa dari ingatan saya, ketika Jaksa Agung ‘melabrak’ PERJA dengan KEPJA. Sekarang melakukan audit yang seharusnya baru dilakukan dua tahun sekali. Ini aneh,” kata Margarito di Jakarta, Kamis (26/3/15). 
Dikatakannya, audit tersebut harus memiliki dasar yang kuat. “Tapi kan dalam surat perintah itu tidak tercantum dasar hukum yakni PERJA pembentukan PPA. Jadi tidak sah sebenarnya dilakukan audit,” tegasnya. 
Jika disoroti kinerja unit Pusat Pemulihan Aset (PPA), justru membantu kejaksaan dalam mengurangi praktik ‘nakal’ oknum jaksa yang bermain-main alat bukti perkara maupun aset yang disita. “PPA ini kan transparan dalam kinerjanya. Justru saat ini seperti dilumpuhkan, harusnya ditingkatkan performanya,” bebernya. 
“Patut diduga ketakutan oknum jaksa akan kehadiran PPA sudah memuncak hingga memaksakan untuk mengkerdilkan PPA,” tegasnya./

Diketahui surat perintah audit tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin), Bambang Waluyo. Sementara PPA sendiri selama ini berada dibawah tanggung jawab Jambin. 

Menurut peneliti Indonesia Justice Watch, Fajar Trio Winarko, yang seharusnya diaudit yakni Jambin terlebih dahulu. “Logikanya, yang perlu diperiksa terlebih dahulu itu ya Jambin. Ini kan tim PPA dibawahnya Jambin. Kalaupun ada kecurangan atau kekeliruan, maka Jambin-lah yang harus dimintai pertanggungjawaban terlebih dahulu,” cetus Fajar di Jakarta, Kamis (26/3/15). 
Ia mengatakan, jika Jaksa Agung membentuk tim ad hoc harusnya jangan Jambin sebagai ketuanya. “Ibaratnya itu jeruk makan jeruk. Dari pembentukan tim ad hoc ini saja sudah terbukti kesan ‘pemaksaan’ audit kinerja. Patut diduga ada serangkaian upaya kriminalisasi yang dibuat para oknum jaksa yang tak suka keberadaan PPA,” ucapnya. 
Jikapun harus diaudit, lanjutnya, audit tersebut harus dilakukan dengan benar dan transparan. “Nanti akan ketemu hasilnya, apakah audit ini dilakukan atas dasar titipan atau bukan. Jadi kita dudukkan masalah pada tempatnya,” tandasnya. 
 Dirinya menegaskan, hal ini membuktikan kemunduran pengelolaan manajemen internal di Kejaksaan. “Saya kira ego sektorial masih mewarnai di internal kejaksaan. Nafsu mengejar jabatan dan bermain-main aset serta barang bukti sangat besar. Jaksa Agung sekarang harusnya lebih baik dari sebelumnya,” jelasnya..

Sementara itu, Kepala Pusdiklat BPK RI, Cris Kuntadi menyatakan fungsi pemeriksaan (audit) adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional. “ Jadi dalam hal ini, pemeriksa harus independen, objektif dan profesional agar hasil audit bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Jangan ada yang memiliki konflik kepentingan,” kata Cris menjawab, Kamis (26/3/15)..

“Staf yang ditugasi untuk melaksanakan pemeriksaan harus secara kolektif memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk tugas yang disyaratkan.” 

Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, baik pemerintah maupun akuntan publik, harus bebas baik dalam sikap mental maupun penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya,” paparnya. 
Dirinya mencontohkan audit yang dilakukan BPK yang menerapkan independensi, integritas, dan profesionalisme. “Pelaksanaan audit sebenarnya hal yang positif untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dan mewujudkan aparatur yang profesional, bersih dan bertanggung jawab. Akan tetapi, secara tidak langsung peningkatan kinerja aparatur sebenarnya dapat dilihat dari membaiknya tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan unit kerja di instansi pemerintah. Salah satu wujud perbaikan tersebut adalah meningkatnya opini atas kewajaran laporan keuangan,” terangnya. 
Anggota Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nelson mengatakan, sebelum adanya satuan unit kerja PPA, transparansi penyitaan aset atau barang rampasan di Kejaksaan tidak pernah dirasakan oleh masyarakat. “Kita sebagai masyarakat tidak pernah tahu, berapa aset yang disita maupun dilelang oleh kejaksaan. Padahal, kejaksaan itu harus bertanggungjawab kepada rakyat,” kata Nelson di Jakarta, Kamis (25/3/15). 
Untuk itu, dirinya berharap Jaksa Agung Prasetyo bersikap tegas dan bijaksana dalam melakukan pemeriksaan ini. “Jangan sampai ada tedensi atau titipan khusus dalam melakukan audit kinerja,” pungkasnya..

Ia menambahkan, oknum jaksa yang sering bermain-main dalam hal barang bukti maupun aset, harus ditindak sesuai hukum. “Wajar ada ketakutan bagi oknum jaksa yang tak menginginkan adanya transparansi dalam sita aset dan barang bukti hasil kejahatan. Harusnya yang perlu di audit adalah wilayah kejaksaan yang kerap melakukan permainan tersebut,” cetusnya. (bs)

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.