INDIKASINews, Jakarta — Puluhan buruh dan organisasi rakyat lainnya menggelar aksi demonstrasi di depan Polisi Sektor (Polsek) Cengkareng, dengan tema “Solidaritas Perjuangan Buruh Lawan Intimadasi dan Kriminalisasi terhadap rakyat miskin” senin, siang (20/02/23).
Puluhan buruh tersebut tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Pengurus Komisariat PT. Maruni Daya Sakti, serta organisasi rakyat lainnya, seperti; LMID, Pemuda Pancoran, Pemuda Tambora Bergerak dan BEM FH Univ Esa Unggul.
Aksi ini merupakan buntut dari kegiatan Festival Kelas Pekerja, Lawan PHK Ilegal, yang di selenggarakan di depan Pabarik pada rabu, 15 Februari lalu, sebagai bentuk protes dari 39 Buruh yang berserikat di PHK sepihak.
Dalam Pantauan Tim media, massa aksi mulai berorasi pada pukul 12:30 WIB. Sekitar, Puluhan Polisi Juga ikut berjaga untuk mengendalikan situasi massa aksi. Atribut menuntut Kapolsek Cengkareng dan Kapolres Jakarta Barat segera dicabut mulai di tebarkan.
Dalam aksi Tersebut, hadir dari perwakilan Sekertaris Jendral Komite Politik Nasional – Partai Buruh, menurutnya, Pihak Kepolisian seharusnya menjadi Jembatan untuk menyelasaikan perselisihan yang terjadi antara buruh dengan pengusaha, bukan malah sebaliknya.
“Kepolisian mempunyai garis yang tegas, dan prinsip yang lugas. Mengayomi dan melindungi seluruh masyarakat indonesia, begitu juga terhadap buruh. Haru melindungi dan membantu menyelesaikan” Tutur Aldi.
Rivaldi Haryo Senno atau yang kerap di sapa sebagai Aldi, merupakan Sekjen Komite Politik Nasional dan juga sebagai Ketua Umum Liga Mahsiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID).
Aldi menerangkan, pihak polsek cengkareng secara terang-terangan melakukan Intimidasi dan Teror terhadap Buruh dan melarang masyarakat sekitar pada saat festival depan pabrik dan menurutnya pihak polisi melanggar ham dan aturan hukum.
“Pada waktu festival, kawan-kawan buruh di maki-maki oleh pihak kepolisian polsek cengkareng dan masyarakat dilarang ikut bersolidaritas dan berpartisipasi kepada buruh yang di phk, dan ini sudah tentu melanggar Hak Asasi Manusia, serta UUD 45 Pasal 28E dan UU No 9 tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat” terang aldi
Kemudian dalam pentupan nya saat diwawancarai. Aldi menegaskan, bahwa pihak Kepala Polsek Cengkareng tidak becus dalam menjalankan tupoksijya, sehingga tidak dapt mengayomi dan membantu menyelesaikan permasalahan buruh dan layak untuk di copot.
“Ini permasalah yang serius, kami menuntut agar Kapolsek Cengkareng, H. Situmorang untuk dicopot dari jabatannya. Karena tidak becus dan Anti Rakyat” tutupnya. (Tim)