INDIKASINews, Jakarta — Ada harga yang harus dibayar dari rencana penurunan tarif jalan tol di Indonesia. Untuk mencegah pemasukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berkurang, masa konsesi jalan tol nantinya akan ditambah hingga 50 tahun dari saat ini 35 – 40 tahun.
Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, langkah ini diperlukan supaya rencana bisnis (business plan) BUJT tidak terganggu. Pasalnya, ketika memutuskan berinvestasi membangun jalan tol, BUJT memiliki perhitungan bisnis tertentu. Untuk jalan tol, internet rate of return (IRR) yang menarik berada di level 15,5 persen.
Menurut Basuki, pemerintah tidak bisa serta merta memaksa BUJT untuk segera menurunkan tarif tol. Dengan begitu, pemerintah akan melihat rencana bisnis BUJT.
“Saya kira itu. Jadi pemerintah menurunkan (tarif tol), bukan serta-merta menurunkan tapi dihitung dengan kunci IRR-nya tidak boleh turun dari bussines plan sebelumnya,” kata Basuki di kantornya, Jakarta, Jumat (23/3/18).
Untuk menahan IRR di level tersebut, kata Basuki, pemerintah memiliki opsi untuk memperpanjang masa konsesi jalan tol tersebut dengan maksimal 50 tahun. Dengan begitu, masa investasi bisa lebih panjang dan pemasukan BUJT tetap sesuai rencana bisnis.