Sulteng, INDIKASI News — Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK) mencurigai Jaksa Penutut Umum (JPU) ikut bermain dalam penanganan kasus dugaan korupsi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana Batmang berikut sekretaris dan bendaharanya hingga bebas.
Direktur Pukat UMK, Hariman Satria mengaku, Kejari Baubau tidak menunjukan itikad baik sejak awal untuk menangani kasus dugaa korupsi sebesar Rp 1,3 miliar tersebut. Menurutnya, jaksa sudah masuk angin sehingga eksepsi Batmang dikabulkan oleh majelis hakim.
“Bebasnya terdakwa korupsi itu karena adanya eksepsi dari kuasa hukumnya. Yang dipersoalkan adalah tidak adanya akurasi kerugian negara seperti yang didakwakan. Jaksa tidak memiliki hasil audit dari BPK atau BPKP tapi menyimpulkan sendiri. Dan patut dicurigai, jaksa bermain,” sorot Hariman.
Selain tidak adanya hasil audit dari lembaga negara, jaksa mengubah pasal dakwaan jelang persidangan dimulai. Hal tersebut, kata Hariman, bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana perubahan pasal dakwaan harus dilakukan tujuh hari sebelum persidangan dimulai.
“Perubahan tersebut juga tidak pernah dikonfirmasi kepada hakimnya,” urainya.
Kecerobohan jaksa ini, duga Hariman, sengaja dilakukan untuk mengamankan kasus ini. Sebab, alas dia, jaksa yang menangani perkara ini sudah pasti berpengalaman dan tidak mungkin salah dalam hal perkara korupsi. “Ini sebenarnya rill korupsi.
Kecerobohan jaksa ini, duga Hariman, sengaja dilakukan untuk mengamankan kasus ini. Sebab, alas dia, jaksa yang menangani perkara ini sudah pasti berpengalaman dan tidak mungkin salah dalam hal perkara korupsi. “Ini sebenarnya rill korupsi.
Tapi, kenapa jaksanya tidak menunjukan keakuratan data. Padahal, jaksa di sana sudah puluhan tahun dan sudah berpengalaman. Tidak mungkin salah dalam menyusun dakwaan terhadap kasus korupsi,” bebernya.
Oleh karenanya, pinta Hariman, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Baubau harus bertanggung jawab atas mati dalamnya kasus ini.
Oleh karenanya, pinta Hariman, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Baubau harus bertanggung jawab atas mati dalamnya kasus ini.
Kajari selaku pimpinan tertinggi di Kejari Baubau harus memberikan keterangan secara jelas atas kasus ini. Pihaknya menduga, dikabulkannya eksepsi Batmang merupakan sebuah by design dari jaksa itu sendiri. JPU dan Kasipidsus diminta untuk bertanggung jawab.
Jika ingin kasus ini tetap berlanjut, maka jaksa harus membuat dakwaan baru dan mengajukannya kembali ke meja hijau.
Jika ingin kasus ini tetap berlanjut, maka jaksa harus membuat dakwaan baru dan mengajukannya kembali ke meja hijau.
Sebelumnya, Ketua KPU Bombana Batmang beserta sekretaris Andi Patiroi dan bendahara Dasmin dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kuasa hukum ketiganya, Dr Abdul Rahman SH MH mengaku, kliennya itu tidak terbukti bersalah dalam dugaan korupsi baliho “ayo memilih” pada pemilihan calon legislatif (pilcaleg) lalu.
“Iya ketiganya bebas,” terang Rahman.
Rahman menguraikan, angin segar bagi Batmang Cs diperoleh melalui langkah kuasa hukum mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau kepada hakim Pengadilan Tipikor.
Rahman menguraikan, angin segar bagi Batmang Cs diperoleh melalui langkah kuasa hukum mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau kepada hakim Pengadilan Tipikor.
Poin eksepsi yang diajukan kuasa hukum kepada majelis hakim, beber Rahman, tentang perubahan surat dakwaan dan ketidakcermatan JPU dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa berikut kerugian negara.
Sehingga, aku dia, dakwaan JPU bertentangan dengan pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perubahan surat dakwaan.
Sehingga, aku dia, dakwaan JPU bertentangan dengan pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perubahan surat dakwaan.
Hasil dari eksepsi tersebut, aku Rahman, diterima dan hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan sela bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya tidak dapat dilanjutkan.
“Surat dakwaan yang diajukan JPU tidak bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan proses pemeriksaan persidangan perkara terdakwa,” bebernya. (ik,fo)
“Surat dakwaan yang diajukan JPU tidak bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan proses pemeriksaan persidangan perkara terdakwa,” bebernya. (ik,fo)
Loading...