Terkait Kasus Pilkada Biak Numfor, FKMPP Minta MA Berlaku Bijaksana Sesuai Aturan Hukum

oleh -1,262 views

INDIKASINews, Jakarta — Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Papua (FKMPP) di Jakarta, Benny Martin Maran berharap Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) berlaku bijak dalam menyikapi kisruh pilkada Biak Numfor, Papua paska keputusan PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Makassar yang menerima gugatan pasangan nomor urut 3 Nicodemus Ronsumbre dan Akmal Backri.

Atas putusan tersebut PTTUN Makassar pada tanggal 27 Maret 2018 memutuskan memerintahkan KPUD Biak Numfor untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Hery Aryo Naap – Nehemia Wospakrik yang adalah petahana.

Dengan keputusan tersebut maka paslon nomor urut 2, Hery Aryo Naap – Nehemia Wospakrik, tidak berhak mengikuti pilkada Biak Numfor 27 Juni 2018 mendatang.

Atas keputusan tersebut, Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Papua (FKMPP) Jakarta akan menemui DKPP dan MA guna menyampaikan aspirasi masyarakat Biak Numfor serta memohon agar keduanya berlaku bijaksana sesuai aturan hukum yang berlaku.

“FKMPP akan segera melaporkan serta berkoordinasi dengan pihak pihak yang berkompeten di Jakarta. Pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi secara khusus dengan Mendagri, Kapolri, Mahkamah Agung Dan kami pasti akan segera melaporkan juga kepada Bapak Presiden,” jelas Benny Maran, Kamis (26/4/18).

Sambil menunggu keputusan yang bijak dari MA, Benny berharap kepada Seluruh unsur penyelenggara dan pengawas Pilkada Biak Numfor untuk tetap menjaga Netralitas. Dia mengatakan masyarakat Biak Numfor adalah masyarakat yang cinta damai Karena itu semua Masyarakat mendambakan keputusan yang bijak dari MA.

Loading...

No More Posts Available.

No more pages to load.