INDIKASINews, Jakarta — Polres Jakarta Selatan menetapkan 3 tersangka lain di kasus korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah. Polisi sebelumnya juga telah menetapkan PNS di lingkungan Pemkot Jaksel, Togu Siagian, sebagai tersangka di kasus tersebut.
“Suhartono Simamora, pemilik CV Marcyan Mora Mandiri. Kamjudin, pemilik PT Erica Cahaya Berlian dan Ahmadin nama yang selama ini melakukan pekerjaan dalam pekerjaan proyek ini,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jumat (9/2/18).
Togu melakukan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kasi Sarpras Sudin Pendidikan Jaksel. Saat ini dirinya telah pindah dan menjabat sebagai Kasi KIR Jagakarsa.
“Adapun kasus ini berawal LP Juni 2016 di mana tersangka jabatannya Kasi Sarpras Sudin Pendidikan Jaksel, saat ini sudah pindah ke Kasi KIR Jagakarsa,” ujarna.
Mardiaz menerangkan modus korupsi yang dilakukan oleh Togu adalah menggelembungkan harga dan menetapkan nilai harga prakiraan sendiri (HPS) tanpa survei terlebih dahulu. Diduga korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.947.205411,50 (sebelumnya ditulis Rp 2,8 miliar). Dana yang dikorupsi merupakan anggaran Sudin Pendidikan Jaksel tahun anggaran (TA) 2014.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa surat perjanjian kontrak kegiatan pengadaan yang ditandatangani oleh Suhartono, Kamjudin dengan Togu pada Desember 2014 dan dokumen lainnya. Kasus ini telah masuk ke tahap pelimpahan berkas ke Kejari Jaksel.
Sementara itu, Togu dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis: DC- knv/nvl
Editor: Tim